Rekayasa Penangkapan Cawabup Ii Sumirat Berbuntut Panjang, Massa Duduki Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Kasus rekayasa penangkapan tersebut telah dilaporkan ke Polres serta beberapa kali ke Bawaslu Bengkulu Selatan.
Namun alih-alih mengusut dan menindak para pelaku, Bawaslu setempat justru menghentikan status laporan karena dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menyayangkan sikap Bawaslu yang cenderung abai terhadap kasus rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan modus baru kejahatan pilkada serta lebih parah dari politik uang.
Modus tersebut masuk dalam kategori kejahatan besar pilkada karena dampaknya yang luar biasa.
“Kita sepakat bahwa politik uang merusak demokrasi. Tapi kasus ini lebih parah lagi, lebih sadis, karena di samping merusak demokrasi juga mengancam hak asasi,” ungkapnya.
Yusak menyarakan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dan menindak tegas kasus rekayasa itu serta tidak menganggapnya sebatas pelanggaran biasa.