Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Dok. Istimewa
Sumber :

Eka menyayangkan jika sampai saat ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit tersebut selalu menggunakan dan mencatut nama organisasi SOKSI yang sah dan legal pimpinan Ali Wongso Sinaga.

"Seharusnya bila sesuai Legalitasnya nama Organisasi Depinas Soksi bila didaerah menggunakan nama Dewan Pimpinan Daerah Depinas Soksi, bukan menggunakan nama kami yakni Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat SOKSI. Karena hal tersebut melanggar Undang Undang Ormas Nomor nomor 16 tahun 2013 Pasal 59 ayat 1 huruf C yang berbunyi "ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama, lambang, bendera atau atribus ormas lain atau partai politik," ungkap Eka.

Eka mengatakan tim hukum nasional SOKSI telah siap untuk menghadapi persidangan. Dengan memegang bukti-bukti yang kuat, Eka optimis akan memenangkan gugatan.

"Kami optimis akan memenangkan gugatan. Sebab, kami memiliki bukti, saksi yang kuat," tegas Eka.