MA Kabulkan Uji Materiil Permenko 12/2024, Pemuda ICMI Desak Pengembangan PIK 2 Dihentikan
Putusan tersebut merupakan kabar gembira sekaligus koreksi pada pemerintah agar ke depannya lebih arif dan transparan dalam membuat kebijakan.
Ismail mengatakan, sebagai organisasi cendikiawan sudah selayaknya Pemuda ICMI melakukan tindakan konkret yang berpihak kepada masyarakat. Apalagi terkait pembangunan PIK 2 yang mendapat banyak perlawanan masyarakat.
"Sebagai bentuk perlawanan kita mengajukan uji materiil dan dikabulkan kemudian sudah diputuskan," ujarnya.
Lebih lanjut Ismail mengatakan dirinya bersama rekan rekan sebagai kelompok cendekiawan memiliki tangung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada yang tidak benar maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik.
"Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan," ucapnya.