APH diminta usut Perizinan PT. Anugerah Surya Pratama dan 3 Perusahaan Lainnya
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan mencabut izin lingkungan empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel Raja Ampat pada 26–31 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Di sisi lain, KLH menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia," tutur KLH.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah adanya kritik tajam datang dari Greenpeace terkait keberadaan tambang nikel yang dinilai merusak lingkungan Raja Ampat, wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam terbaik Indonesia.