Ada Indikasi Tambang Ilegal di Balik Banjir Bandang Morowali Utara, Aparat Diminta Usut Tuntas

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta –Banjir bandang menerjang lokasi pertambangan nikel milik CV Surya Amindo Perkasa (SAP) di Dusun II Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Jumat 3 Januari 2025. Akibat insiden ini, satu karyawan dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Diduga, banjir bandang ini disebabkan jebolnya tanggul penahan atau cekdam di area hulu, tepatnya di lokasi CV Putri Perdana. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Front Pemuda Morowali Peduli Tambang (FP-MPT), Diyan Laode.

"Banjir ini diduga berasal dari aktivitas perusahaan di hulu dan tanggul penghambat atau cekdam di lokasi CV Putri Perdana jebol," ujar Diyan Laode pada Selasa 9 Juni 2025.

Menurut Diyan, tanggul tersebut diduga tidak kuat menahan debit air sehingga dampaknya menghantam perusahaan tambang yang berada di bawahnya. "Kami menduga cekdam di atas jebol karena tidak kuat menahan air, sehingga banjir menghantam perusahaan di bawah," tambahnya.

Desakan Penyelidikan dan Dugaan Tambang Ilegal

Menyikapi hal ini, Diyan Laode mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengetahui penyebab pasti banjir bandang. Ia juga menyoroti pentingnya kajian bersama agar perusahaan lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas penambangan.

"Perusahaan tidak boleh sembarangan beroperasi tanpa memikirkan dampaknya," tegas Diyan Laode.

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan CV Surya Amindo Perkasa berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal atau illegal mining.

Terlebih lagi, adanya dugaan pencemaran lingkungan laut akibat pembuangan limbah merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif. Pelanggaran ini memiliki implikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).