Dukung Presiden Prabowo Batalkan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Serambi Makkah

Rieke Diah Pitaloka di kantor Kejati Jatim
Sumber :

Putusan MK dan Rekomendasi Tegas

Rieke yakin rakyat Indonesia akan memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil. 

Ia mengacu pada UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3), yang mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

"Putusan MK No.35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktik tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait, menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rieke kemudian memberikan catatan keras terkait penambangan mineral di pulau kecil:

 * Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan.

 * Izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan, yaitu UUD NRI 1945, UU, dan Putusan MK.