LBH Muhammadiyah Apresiasi MA Batalkan Ekspor Pasir Laut: Harapan Baru Bagi Lingkungan!

Ilustrasi pertambangan
Sumber :

Putusan ini juga menyoroti ketidakjelasan pemerintah dalam membedakan antara sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut, yang membuka ruang bagi eksploitasi besar-besaran dan berpotensi menghancurkan ekosistem laut.

“Ini bukti bahwa MA masih berpihak pada nurani dan rasionalitas hukum. Harapan rakyat agar kekuasaan kehakiman tetap independen kini kembali tumbuh,” tambah Taufiq.

Warga Negara Bisa Gugat Kebijakan yang Ancam Lingkungan

MA dalam putusannya juga mengakui legal standing dari pemohon, seorang warga negara yang menggugat peraturan ini karena merasa haknya atas lingkungan hidup yang sehat terancam. Ini mempertegas bahwa rakyat punya hak untuk menolak peraturan yang merugikan keberlanjutan ruang hidup publik.

LBH AP PP Muhammadiyah mendesak agar pemerintah segera mencabut seluruh izin tambang laut dan menghentikan eksploitasi pasir laut, terutama di wilayah pulau kecil dan pesisir adat. Pemerintah juga didorong meninjau ulang strategi pengelolaan ZEE dan menegakkan UU Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil dengan lebih tegas.

“Produk hukum seperti ini sering jadi alat legalisasi kepentingan pragmatis yang merugikan rakyat. Sudah saatnya hukum dipakai untuk melindungi rakyat, bukan korporasi,” tegas Taufiq.

Desakan Sidang Terbuka dan Stop Kepentingan Korporasi