Tak Libatkan BPD, SK Penjabat Kades Tamainusi Dinilai Cacat Hukum

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Camat Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah kini jadi sorotan lantaran Polemik pengangkatanPenjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi yang kian memanas. Masyarakat desa atas nama Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Tamainusi secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Morut yang menetapkan Pj Kades baru tanpa melibatkanBPD sebagai representasi aspirasi masyarakat desa.

Pengangkatan PJ Kades Tamainusi yang menggantikan Ahlisdianggap cacat hukum lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015. Dalam Pasal 78 ayat 3, disebutkan bahwa usulan penjabat kepala desa dilakukanoleh Camat dengan tetap memperhatikan aspirasi BPD.

“Dalam persoalan ini, kami BPD tidak pernah dilibatkan ataudidengarkan aspirasi kami terkait pengangkatan penjabat kades, sementara ada pasal yang jelas mengaturnya,” tegas Abidin,Ketua BPD Tamainusi.

Lebih anehnya lagi dalam SK Penjabat kepala Desa yangg kami liat dari pesan WhatsApp melalui warga, menimbang,  pada poin 5 yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, Pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, berarti pemahaman kami SK ini berdasarkan Perda tersebut, ini kan sudah jelas harus memperhatikan aspirasi BPD.

Sebelumnya, Kepala Desa Ahlis terpaksa diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran terlibat kasus dugaanpenyerobotan tanah miliknya sendiri. Selama proses hukumnya Ahlis selalu koperatif menjalaninya,  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor: 304/Pid.B/LH/2023/PN.Pso saudara Ahlis dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, adapun putusan MA dengan dakwaan 5 bulan akan tetapi saudara Ahlis sudah selesai menjalaninya, selain itu Ahlis jugaseharusnya berhak untuk kembali menjabat sebagai Kepala DesaTamainusi sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 pasal 8 angka 2 huruf g kepala desa d berhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengangkatan Pj Kepala Desa Tamainusi dianggap sepihak dansyarat kepentingan. Abidin menyebut, sebagai lembaga desayang sah, mereka tidak pernah menerima SK Pj Kades tersebut. Ia juga mengkritik tidak adanya mekanisme pelantikan dan serahterima jabatan secara formal.

“PJS belum dilantik, belum ada serah terima jabatan denganpelaksana tugas sebelumnya, dan kepala desa definitif jugabelum diberhentikan secara resmi. Masa jabatannya memangberakhir April, tetapi sesuai peraturan perpanjangan dua tahun, mestinya ia masih menjabat,” ujar Abidin.