Tokoh Masyarakat Nilai Keputusan Bupati Morut soal Kades Ahlis Langgar Aturan

Warga Desa Tamainusi Geruduk Kantor Camat Soyo
Sumber :

Morowali Utara – Polemik status jabatan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis, kembali mencuat setelah Bupati Morowali Utara menerbitkan Surat Klarifikasi Nomor: 400.10.2.2/74/DPMDD/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025. Surat tersebut menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat Desa Tamainusi, Faisal, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menilai klarifikasi itu sarat ambiguitas serta kekeliruan dalam menafsirkan hukum.

Faisal, selaku tokoh masyarakat, menilai Bupati Morowali Utara telah membuat keputusan yang tidak berdasar dan merugikan hak konstitusional Bapak Ahlis sebagai Kepala Desa. Ia menekankan bahwa penonaktifan dan pengangkatan penjabat kepala desa justru memperlihatkan ketidakpastian hukum serta penyalahgunaan kewenangan.

“Surat klarifikasi Bupati itu membingungkan dan penuh interpretasi sepihak. Frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 dijadikan dalih, padahal itu jelas menyasar masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga April 2024, sementara masa jabatan Bapak Ahlis baru berakhir Februari 2025. Ini jelas tidak relevan,” ujar Faisal.

Tokoh Masyarakat Desa Tamainusi, Faisal (Kiri)

Photo :
  • -

Ahlis sendiri menjabat sejak 26 Februari 2019 dengan masa jabatan enam tahun yang seharusnya berakhir pada Februari 2025. Ia sempat diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023 karena menjadi tersangka dalam kasus yang dijerat dengan Pasal 36 angka 19 UU Cipta Kerja. 

Namun, pasal tersebut hanya mengatur sanksi administratif. Meskipun akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dalam putusan kasasi, Ahlis telah menjalani hukumannya dan bebas sejak 25 November 2024.

Faisal menilai, setelah masa hukuman selesai, seharusnya Ahlis diaktifkan kembali sebagai kepala desa dan masa jabatannya diperpanjang sesuai ketentuan baru. “UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, artinya masa jabatan Bapak Ahlis harusnya otomatis diperpanjang hingga Februari 2027,” tegasnya.

Tak hanya itu, Faisal juga menyoroti kekeliruan fatal dalam surat klarifikasi Bupati yang menyebut dasar hukum “Undang-undang No. 6 Tahun 2024”, yang sebenarnya tidak ada. Yang benar adalah Undang-undang No. 6 Tahun 2014. Selain itu, pasal yang digunakan juga keliru. 

“Disebut pasal 29 huruf e, padahal seharusnya huruf c. Kesalahan mendasar seperti ini menunjukkan ketidakcermatan dan kurangnya pemahaman hukum dari pihak Bupati,” tegas Faisal lagi.

Faisal mempertanyakan tudingan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Ahlis tanpa pernah ada proses hukum atau administrasi yang transparan. 

“Jika tudingan pelanggaran Pasal 29 huruf e Undang-Undang Desa (penyalahgunaan wewenang) ini benar, mengapa tidak pernah ada proses hukum atau administratif yang jelas? Menurut hemat kami, tudingan ini terkesan dicari-cari dan dipaksakan sebagai alasan tambahan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Bapak Ahlis, setelah semua dalih hukum lainnya terbantahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Faisal menyayangkan pengangkatan Penjabat Kepala Desa pada 26 Mei 2025 yang dilakukan tanpa pelantikan resmi. “Pejabat itu baru bertugas pada 3 Juli 2025 dan sampai sekarang belum ada pelantikan. Artinya, secara hukum belum sah menjalankan tugas apapun,” katanya.

Atas dasar tersebut, Faisal bersama warga Desa Tamainusi menyerukan kepada berbagai lembaga seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera turun tangan. Mereka menuntut evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tindakan Bupati Morowali Utara yang dinilai sarat maladministrasi dan mencederai prinsip keadilan hukum.

“Kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang didasari kepentingan pribadi atau politik. Pemerintahan desa harus dijalankan dengan bersih, adil, dan berintegritas,” pungkas Faisal.