Putusan Inkrah Diabaikan, Warga Ancam Sita Aset Pertamina

ILustrasi hakim/hukum
Sumber :

Jakarta – Kasus gugatan sengketa lahan antara warga Jakarta Utara dengan perusahaan plat merah PT Pertamina (Persero) masih terus bergulir. Meski Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan perkara ini, namun Ali Darmadi sebagai pihak penggugat belum mendapatkan titik terang.

Dalam sengketa ini, Ali Darmadi sedianya berencana akan menyita kantor pusat Pertamina lantaran hak nya sebesar Rp2 miliar lebih tak kunjung dilunasi BUMN ini, sejak diputuskan dan kasusnya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2021 lalu.

Kuasa hukum Ali Darmadi, yakni, R Sumantri dengan Bagus Adnan S dari kantor hukum KAY & Partners menjelaskan, lahan seluas 1.774 meter persegi milik warga Jakarta Utara ini ditanami pipa Pertamina tanpa izin pada tahun 2017 silam.

“Kami akan ajukan sita jaminan kantor pusat PT. Pertamina (Persero), agar kewajiban mereka segera diselesaikan kepada klien kami, Ali Darmadi,” tegas Sumantri dan Bagus kompak menjawab wartawan, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/6/2025).

Sumantri menjelaskan, dalam perkara No. 410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, majelis hakim memutuskan PT. Pertamina (Persero) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Pertamina diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar lebih secara tunai,” imbuh Sumantri.

Namun, Pertamina tidak menerima putusan tersebut. Hal itu membuat perusahaan plat merah itu kemudian melakukan banding, yang mana selanjutnya Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan PN Jakarta Utara.

Akhirnya, perkara ini pun berkekuatan hukum tetap usai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1102/K/Pdt/2021 pada tanggal 24 Juni 2021 tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Ali Darmadi dengan PT Pertamina (Persero).

Pihaknya lanjut Sumantri telah melakukan pertemuan dengan PN Jakarta Utara serta Pertamina terkait rencana eksekusi, “Kami juga telah menyurati Direktur, Komisaris Pertamina (Persero) serta Bapak Menteri BUMN tertanggal 16 Mei 2025," kata Bagus.

"Namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban,” imbuhnya.

Bagus kemudian mengingatkan pihak PT Pertamina, mematuhi ketentuan yang berlaku apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan. “Maka kami akan mengajukan sita jaminan terhadap asset milik Tergugat I,” pungkasnya

Seperti diketahui, seorang warga Jakarta Utara seluas, merasa lahan 1.774 meter persegi miliknya ini, ditanami pipa Pertamina tanpa izin pada tahun 2017 silam. Pada tahun 2021, MA memutuskan gugatannya tersebut dimenangkan oleh penggugat. Namun, perusahaan BUMN ini dinilai mengabaikan putusan tersebut.