Diduga Tertipu Proyek Pengadaan Bansos Fiktif, Korban Lapor ke Polda Metro Jaya
Jakarta – Seorang wanita berinisial S diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan vendor proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) PD Pasar Jaya. Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2020 silam. Kala itu seseorang yang mengaku sedang menjalani proyek pengadaan bansos PD Pasar Jaya mengajak korban S untuk melakukan bisnis kerjasama.
Lewat bujuk rayunya, ia meminta korban S untuk memberikan investasi dana yang dikucurkan melalui skema pre-order (PO) dengan imbalan hasil berupa bagi keuntungan sebesar 5 persen. Korban yang termakan rayuan, akhirnya menyetujui kerjasama tersebut dengan menginvestasikan total dananya sebesar Rpa4,5 miliar. Awalnya proyek kerjasama ini berjalan lancar dimana pelaku masih pada jalur komitmennya dengan mengembalikan sebagian modal disertai keuntungan kepada korban S.
Rumah pelaku TA
- -
Namun memasuki periode November dan Desember 2020, komitmen pelaku dalam melakukan pembayaran pengembalian modal beserta keuntungan dari proyek tersebut mulai terseok-seok. Alih-alih membayar hak korban sesuai dengan perjanjian, pelaku justru merongrong korban untuk kembali mengucurkan dana segar dengan berbagai alasan.
Korban S yang mulai merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung ke PD Pasar Jaya terkait proyek bansos tersebut. Alhasil, korban S mendapatkan informasi langsung dari PD Pasar Jaya bahwa proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada pelaku sudah berhenti sejak tanggal 31 Oktober 2020
Usai mengetahui hal tersebut, korban pun langsung menuntut haknya dikembalikan. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pelaku berinisial TA untuk menyelesaikan permasalah ini dengan memberikan kepastian pengembalian dana korban. Hal itu juga memaksa korban melalui kuasa hukum, Tua Ambarita dari Joida Law Office untuk melaporkan Thamrin A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4194/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juni 2025.
"Beliau tidak pernah datang ke sini," ujar seorang petugas keamanan yang berjaga di area kantor, Selasa (1/7/2025). Hal ini tentunya membuat rasa penasaran para media semakin menjadi-jadi, hingga kembali mencari keberadaan Thamrin A guna mendapatkan upaya konfirmasi yang akurat.
Rumah pelaku TA
- -
Pada hari Sabtu (5/7/2025) sejumlah media mencoba untuk mendatangi kediaman TA yang berlokasi di Jl Halmahera Industri, Cibodas, Tangerang. Namun sampainya dilokasi seorang yang diduga sebagai sekuriti meminta kepada para media untuk lebih dulu menghubungi Thamrin A jika memang ingin bertemu. "Keperluannya apa pak, coba dihubungi dulu saja pak," ujarnya dari balik gerbang megah rumah TA.
Sayangnya saat dihubungi berkali-kali, TA tak merespon satupun telfon atau pesan singkat dari para awak media yang sudah berada di depan rumahnya. Bahkan harapan para media untuk tatap muka langsung dengan TA pupus sudah setelah sekuriti komplek meminta untuk tidak memaksakan bertemu jika yang bersangkutan tak merespon.
"Bapak tidak ada disini mungkin masih di pabrik, ini sudah malam tidak enak sama tetangga," kata seorang yang merupakan sekuriti komplek. Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait.