Soroti PHK 2 Pengurus Serikat Yamaha, Noor Azhari: Ini Upaya Bungkam Buruh dan Abaikan Hukum

Direktur Merah Putih Stratejik Institut Noor Azhari
Sumber :

Jakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SP FSPMI) di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) terus menuai kecaman. Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan gejala pelemahan demokrasi industrial di Indonesia.

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyatakan bahwa langkah manajemen YMMI tersebut patut diduga sebagai bentuk union busting atau pemberangusan serikat pekerja secara sistematis.

“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dan No. 98 yang menjamin kebebasan berserikat dan hak berunding bersama. Tapi realitasnya, dua pengurus aktif justru dipecat saat mereka menjalankan fungsi serikat. Ini ironis dan berbahaya,” tegas Noor Azhari, Selasa, 8 Juli 2025

Melanggar Prosedur Hukum, Abaikan Pengadilan

Noor menegaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan tanpa mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, termasuk tidak adanya izin dari Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003.

“PHK terhadap pengurus serikat aktif harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Tapi ini dilompati begitu saja. Ini bisa memicu kriminalisasi hubungan industrial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses PHK wajib didahului dengan upaya bipartit atau mediasi tripartit. “Tanpa itu, PHK jadi cacat hukum. Apalagi jika dilakukan saat pekerja tengah memperjuangkan hak normatif,” kata Noor.