Lemah Tata Kelola Dinilai jadi Penyebab Potensi BUMD Belum Tergali Optimal

BSKDN Kemendagri menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Agenda yang dibahas adalah memperkuat peran BUMD sebagai pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyedia layanan publik berkualitas

FGD itu mengangkat tema 'Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Terkait Konsepsi, Filosofi, Regulasi, dan Implementasi BUMD'.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan, kegiatan ini jadi forum strategis untuk perkuat peran BUMD sebagai pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyedia layanan publik berkualitas. Dia bilang, BUMD tak boleh dipandang hanya sebagai entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan semata. 

Menurut dia, BUMD memiliki tanggung jawab besar sebagai agen pembangunan daerah yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, lapangan kerja, dan menyediakan layanan publik yang lebih baik. 

Selain itu, dia mengatakan, penguatan BUMD sangat penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Meski demikian, dalam praktiknya, banyak BUMD yang potensinya belum tergali optimal.

 

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo

Photo :
  • Istimewa

 

Dia menyinggung belum optimalnya itu karena lemahnya tata kelola, rendahnya inovasi, serta perbedaan persepsi dalam memahami fungsi dan filosofi pendiriannya. 

"Untuk itu penting menyamakan persepsi bagaimana mengelola BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah," jelas Yusharto. 

Sementara, Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI Reydonnyzar Moenek menjelaskan penting untuk melakukan refleksi kritis terhadap kondisi aktual BUMD. Hal ini baik dari sisi regulasi maupun praktik lapangan.

Dia mengatakan, BUMD menghadapi berbagai dinamika yang perlu segera disikapi. Menurutnya, masih ada kesenjangan pemahaman yang cukup mendasar terkait apa itu BUMD dan bagaimana seharusnya dikelola. 

“Ada persepsi, ada pemahaman (terkait BUMD), benarkah kita punya persepsi pemahaman apa itu BUMD?” ujarnya.

Lebih lanjut, dia bilang pentingnya memahami dinamika pengelolaan BUMD secara lebih mendalam. Hal itu dengan pendekatan verstehen yaitu cara untuk memahami fenomena secara menyeluruh, termasuk dari aspek filosofis dan regulatif.

Dia menuturkan, banyak pihak yang mampu menjalankan regulasi, tetapi tidak memahami esensi filosofis pendirian BUMD, yaitu demi kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan dia, salah satu dinamika yang kerap mencuat adalah dalam hal penunjukan unsur pimpinan, seperti komisaris. Hal itu menurutnya  masih perlu lebih mengedepankan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. 

Terkait itu, Reydonnyzar menegaskan pentingnya menjunjung asas netralitas serta menjauhkan potensi konflik kepentingan. 

“Misalnya ada yang mengangkat komisaris yang masih memiliki kekerabatan, saya menyusun Permendagri bahwa ada aturan dilarang ada ikatan semenda,” ujarnya.