Heboh Seragam Sekolah Diganti Usai Lebaran, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Ilustrasi seragam sekolah SD, SMP dan SMA
Sumber :
  • Kemendikbud

Selain pakaian seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah. Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan  hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya pada Tuhan Yang Maha Esa.

Seragam sekolah diatur bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Tidak Ada Aturan Seragam Baru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menepis rumor perubahan seragam sekolah yang beredar di media sosial di mana hal tersebut menjadi tanda tanya bagi kalangan pendidik dan orang tua siswa.

"Memang, munculnya narasi dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Pak Nadiem Makarim, terkait perubahan seragam sekolah pasca-Lebaran tahun ini, telah menciptakan kehebohan di media sosial. Namun, rumor tersebut sebagai isu yang tidak benar," kata Rita di Pontianak seperti dilansir Antara

Rita Hastarita menyatakan bahwa isu yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, peraturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari tiga jenis, yaitu seragam nasional, pakaian khas sekolah, dan pakaian adat.