Draf RUU Penyiaran Berbahaya untuk Demokrasi RI, Peran Krusial Pers Bisa Mundur Seperti Era Orba

Awak jurnalis gelar unjuk rasa stop kekerasan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA Foto

," ujar Ninik.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam draf revisi tersebut banyak sekali yang memberatkannya. Kata dia, setidaknya ada tiga pasal yang perlu perhatian, yakni Pasal 48, 58, dan 127. Lalu, ada juga Pasal 8 dan 30.

Ninik mengatakan Dewan Pers dan seluruh konstituennya dua hari lalu sudah menyampaikan pandangannya mengenai Draf RUU Penyiaran yang ditolak dengan tegas. Ia mengkritik dari sisi prosesnya memang tidak transparan karena tak melibatkan Dewan Pers yang berkaitan dengan UU tersebut. Insan pers juga tak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut.