Resmi Berlaku, Begini Cara Membuat SIM C1 untuk Pengendara Moge

Ilustrasi SIM C
Sumber :
  • Ist

Lantas, bagaimana dengan biaya pembuatan serta perpanjangan SIM C1 tersebut? Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pernah mengatakan bahwa tidak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk semua golongan SIM C.

“Tidak ada (perbedaan biaya), perubahan hanya di penggolongan saja. Segera disiapkan secepatnya,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu 18 Januari 2023.

Soal pembuatan tiga golongan SIM C di atas telah tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan di atas, pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1, dan C2 adalah Rp100 ribu. Sementara untuk perpanjangan, pemilik SIM dikenakan tarif yang sama juga, yakni Rp75 ribu untuk SIM C, C1, dan C2.