Keputusan Muhammadiyah Terima Tawaran Tambang Dinilai Bawa Manfaat bagi Umat

Kantor Pusat Muhammadiyah
Sumber :

Hal ini tercantum dalam Perpres 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024.

Tujuan pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan sendiri, kata Muhammad Anwar, memiliki tujuan mulia untuk mengelola sumber daya alam agar memberikan manfaat bagi umat dan bangsa.

“Ini memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk memberdayakan ormas keagamaan dan memastikan bahwa manfaat dari sumber daya alam dapat didistribusikan secara lebih merata, langkah ini juga membawa sejumlah risiko dan tantangan,” jelasnya.

Meski begitu, Muhammad Anwar mendorong Muhammadiyah agar menggandeng tenaga ahli profesional untuk memastikan operasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

Selain itu, perlu juga menjalin kemitraan dengan perusahaan tambang berpengalaman atau konsultan industri untuk mengelola aspek teknis dan manajerial dari kegiatan tambang.

“Tanpa keahlian ini, ada risiko bahwa pengelolaan tambang bisa menjadi tidak efisien atau bahkan berbahaya, baik bagi keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar,” ucapnya.

Lanjut Anwar, dalam mengelola tambang diharapkan memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat lokal, melalui program-program pemberdayaan ekonomi dan dukungan untuk pembangunan infrastruktur lokal.