Pakar Soroti Langkah China Protes ke Indonesia Buntut Kajian KADI Tak Kredibel
Namun, CCCMC menyayangkan KADI malah hanya menggunakan data sekunder dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Dengan demikian, maka penggunaan data harga ekspor dan data harga ekspor sekunder yang tidak diverifikasi oleh KADI untuk menggantikan harga ekspor primer dan aktual yang diverifikasi dari produsen China tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ucapnya.
“Hal ini diperburuk oleh fakta bahwa perubahan angka yang terjadi pada akhirnya diterapkan secara tiba-tiba dan sepihak,” imbuhnya.
Lebih lanjut CCCMC mengatakan hasil penyelidikan KADI itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang bisa dikenakan pasal 6.9, 6.8 mengenai anti dumping.
“Laporan tanpa landasan hukum tersebut merupakan pelanggaran serius pada pasal 6.9, 6.8 dan lampiran II yang berisi pemberian hak pembelaan penuh terhadap kontrak kerja sama China serta gagal dipatuhi oleh KADI,” ungkapnya.
Selain itu, penghitungan margin dumping yang dilakukan KADI juga tidak tepat dan bisa dikenakan pasal 2.3 dan 2.4. Oleh karena CCCMC meyakini investasi yang dilakukan KADI tidak kredibel.
"Perhitungan margin dumping yang tidak tepat tersebut melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian terkait, di antaranya Pasal 2.3 dan 2.4. China Chamber of Commerce of Metals, Minerals & Chemicals Importer & Exporters memiliki banyak kekhawatiran dan menganggap pelaksanaan investigasi KADI dilakukan secara bias dengan penilaian yang tidak tepat,” urainya.