Kasus Demurrage Impor Beras, Penegak Hukum Diminta Punya Perspektif Selamatkan Petani

Ilustrasi beras bulog
Sumber :

Jakarta – Pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng meminta agar skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dapat diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Dia menekankan, aparat penegak hukum dapat mempunyai perspektif menyelamatkan petani dengan mengusut tuntas skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar ini.

Demikian disampaikan Salamuddin Daeng menanggapi skandal demurrage Rp 294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi. Demurrage sebesar Rp 294,5 miliar ini diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tanjung Perak.

“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani, jadi serius menangani masalah skandal demurrage Rp 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).

Salamuddin Daeng melanjutkan, aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas skandal demurrage ini lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi, kata dia, terdapat denda hingga Rp 294,5 miliar dengan adanya keberadaan 1.600 kontainer beras ilegal.

“Harus diusut tuntas, (beras impor) legal saja kejahatan kalau sekarang di saat panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.

Salamuddin Daeng menegaskan , pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tidak melakukan impor beras di masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan kepada petani.

“Sementara sekarang harga gabah petani anjlok, jauh dibawah harga gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tidak impor beras dimasa panen,” tandasnya.