BMAD Ubin Keramik, RI Berpotensi Kehilangan Surplus Perdagangan Rp 129 T dari China

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :

Lebih lanjut Piter menyampaikan meskipun BMAD ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, namun untuk melindungi industri tanah air tidak harus dengan pengenaan bea masuk, masih ada upaya lain untuk melindungi dan mendukung industri dalam negeri untuk tetap tumbuh dan berdaya saing.

“Saya sendiri di dalam konteks industri ini memang kita membutuhkan perlindungan terhadap industri di dalam negeri apakah itu perlindungan itu harus dalam pengenaan bea masuk anti dumping nah itu yang saya kira yang harus dikaji lebih mendalam,” ucapnya.

Piter mengatakan untuk penerapan BMAD sebaiknya ditinjau ulang, hasil penyelidikan KADI dibuka ke publik untuk kemudian dilakukan kajian lebih mendalam.

“Saya bilang harus ada kajian, ini kan periset yang sering melakukan kajian, kajian itu kan harus di-challenge harus ada yang menanggapi dulu, jangan satu pihak. Apakah kebijakan itu sudah mengalami silakan sesuatu yang benar-benar pas maksudnya itu sudah pasti benar,” katanya.

“Nah ini harus di-challenge ini saya kira dialog dengan hasil kajian itu diperlukan sekali, kan kita lembaga riset banyak, jadi saya kira itu yang harus dilakukan jangan sampai kita terlalu terburu-buru pada akhirnya merugikan kita semua,” tukasnya.