KPU Diminta Tegas Terhadap Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kartanegara
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mendiskualifikasi Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada pilkada 2024. Sebab, calon Bupati Kutai Kartanegara tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
"Yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023," kata Koordinator masyarakat sipil meliputi Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring Arifin Nur Cahyono dalam surat somasi terbuka pada KPU dan Bawaslu, Kamis (5/9/2023).
Arifin bersama kawan-kawan juga menyampaikan somasi terbuka tersebut melalui aksi di depan Kantor KPU RI, siang ini. Arifin menegaskan, yang dimaksudkan dengan masa jabatan menurut MK yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon”.
Bahwa dalam putusan MK tersebut dikaji lebih dalam, maka kata “sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon” dalam pertimbangan hukum MK, maka alasan-alasan pemohon dalam putusan a quo, yang salah satu alasannya adalah meminta MK membedakan mengenai istilah Pj, Plt, Pjs.
Arifin menilai, MK tidak terjebak dalam istilah itu dan dengan tegas MK menyatakan penjabat sementara termasuk Pj, Plt, maupun Pjs. Maka MK tidak mendefinisikan lagi apa itu Pj, Plt dan Pjs, sebab telah diurai oleh Pemohon”.
Diungkapkan, permasalahan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), pada Rabu, 15 Mei 2024.