Sejumlah Massa Demo di depan Mahkamah Agung, Desak Hakim Tolak PK Mardani Maming

Aksi demo desak Hakim MA tolak PK Mardani Maming
Sumber :

Faizal berharap, Mahkamah Agung secara tegas dapat menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. Mahkamah Agung, lanjut  dia, diminta dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.

 

“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” pungkasnya.

 

Sekedar informasi, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori meninggalkan jejak kontroversial salah satunya menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dalam kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kala itu putusan MA malah memperkuat putusan bebas Samin Tan.

 

Kala itu Ansori bersama Suhadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan oleh KPK sehingga Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan tetap bebas dari hukuman. Nama Hakim Ad Hoc Ansori juga terlibat dalam menolak upaya kasasi JPU atas putusan bebas mantan Bupati Natuna 2010-2011 Raja Amirullah dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015.