Praperadilannya Ditolak, Jaksa Sebut Halim Ali Segera Diadili di PN Lubuklinggau
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio senduri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 26 April 2024.
Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SKB dianggap mengetahui secara sadar dan benar jika lokasi lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. Gorby Putra Utama (GPU) berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan titik koordinat izin usaha pertambangan-operasi produksi yang berisi batu bara.
Berdasarkan potensi kandungan batu bara yang besar, maka terkesan kuat timbul niat jahat untuk menguasai lahan tanah yang telah dibebaskan oleh PT. GPU dari masyarakat Desa Beringin Makmur sejak 2009-2012.
Halim Ali melancarkan aksinya dengan menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit oleh Kabupaten Musi Banyuasin tetapi melakukan kegiatan tanpa izin diwilayah kabupaten Musirawas Utara.
Guna memuluskan keinginannya menguasai lahan pertambangan batu bara, Halim Ali dibantu Djoko dan Bagio diduga kuat melakukan pembuatan merekayasa surat tanah di lahan PT GPU dengan menggunakan alas hak surat keterangan dari Desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin.
Halim Ali juga melakukan land clearing disertai menanam pohon sawit dengan mengerahkan preman di wiliyah izin usaha pertambangan PT GPU yang berada di Kabupaten Musi Rawa Utara.
Tersangka diduga membuat pemalsuan surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB tahun 2019/2020 ke Kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.