Oligarki dan Korupsi Dinilai Jadi Penghambat Implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Acara FGD yang digelar BPIP di Univerisitas Tanjung Pura, Pontianak
Sumber :

Terkait dengan kedaulatan SDA, Agus menyinggung tentang kepemilikan saham pemerintah sebesar 55 persen di Papua.

“Apakah kepemilikan saham kita di Papua benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Papua dan Indonesia?" tanyanya.

Ia menyoroti bahwa oligarki dan korupsi masih menjadi hambatan utama dalam upaya mencapai keadilan dalam pengelolaan SDA. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi proses ini, serta menyarankan adanya harmonisasi regulasi untuk mempermudah implementasi yang lebih adil.

Senada dengan Agus, Dosen Teknik Lingkungan Universitas Tanjungpura Aji Ali Akbar, menyoroti permasalahan stunting yang terjadi di daerah kaya SDA seperti Papua. Menurutnya, ironis bahwa daerah dengan kekayaan alam berlimpah justru memiliki angka stunting yang tinggi.

"Stunting terbesar terjadi di Papua, padahal di sana ada minyak, gas, emas, dan segala macam sumber daya alam," ujarnya.

Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengelolaan SDA dan kesejahteraan masyarakat setempat. Aji menegaskan bahwa walaupun regulasi di Indonesia sudah cukup baik, implementasinya yang masih jauh dari harapan menyebabkan dampak negatif bagi sebagian masyarakat.

Selain itu, Aji juga menyoroti masalah bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, terutama banjir dan tanah longsor.