Ahli Hukum: SK Bupati Terkait Tambang hanya Bisa Diputus oleh Tata Usaha Negara

Ilustrasi hukum/pengadilan
Sumber :

 

Jakarta – Kasus SK Bupati terkait pertambangan di daerah hanya bisa diputuskan oleh Tata Usaha Negara (TUN).  Selain TUN tidak bisa memutus masalah SK Bupati tersebut. Karena itu serahkan ke TUN untuk memutus perkara tersebut.

 

"Pengadilan Negeri (PN) tidak bisa memutus SK Bupati tersebut, sehingga SK Bupati itu hanya bisa ditangani dan diputus oleh TUN. Jadi, hanya TUN yang bisa putuskan apakah SK Bupati itu melanggar UU Minerba atau tidak," tegas Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Hibnu Nugroho, pada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.

Acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta

Photo :
  • -

Menurut Hibnu Nugroho hanya TUN yang bisa putuskan bersalah tidaknya, atau melanggar tidaknya SK Bupati itu melanggar UU Minerba atau tidak. "Kalau pemgadilan tidak bisa. Hanya TUN yang bisa putus," ujarnya.

Sebelumnya pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat Mradabi H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.