Ahli Hukum: SK Bupati Terkait Tambang hanya Bisa Diputus oleh Tata Usaha Negara
Senin, 7 Oktober 2024 - 22:04 WIB
Sumber :
Jakarta – Kasus SK Bupati terkait pertambangan di daerah hanya bisa diputuskan oleh Tata Usaha Negara (TUN). Selain TUN tidak bisa memutus masalah SK Bupati tersebut. Karena itu serahkan ke TUN untuk memutus perkara tersebut.
"Pengadilan Negeri (PN) tidak bisa memutus SK Bupati tersebut, sehingga SK Bupati itu hanya bisa ditangani dan diputus oleh TUN. Jadi, hanya TUN yang bisa putuskan apakah SK Bupati itu melanggar UU Minerba atau tidak," tegas Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Hibnu Nugroho, pada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.
Acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta
Photo :
- -