Inara Rusli Cabut Laporan Polisi Ini Alasan Kuasa Hukum Mundur
- Instagram/@mommy_starla
Ceritakita – Kabar mengenai Inara Rusli yang diduga mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi mendadak ramai diperbincangkan.
Isu tersebut bahkan dikaitkan dengan keputusan tim kuasa hukum yang disebut memilih mundur dari pendampingan hukum mantan istri Virgoun itu.
Informasi tersebut mencuat setelah Insanul Fahmi menggelar konferensi pers dan mengaku telah berdamai dengan Inara Rusli.
Pernyataan itu kemudian memicu spekulasi publik terkait kelanjutan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan.
Menanggapi hal tersebut, Marissya Icha angkat bicara dalam jumpa pers bersama tim advokat Persia & Co.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama tim sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Inara Rusli sejak 15 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Marissya Icha menegaskan bahwa sejak tanggal tersebut, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan maupun akses terhadap informasi terbaru terkait kasus Inara Rusli, termasuk soal isu pencabutan laporan polisi.
“Kami sudah tidak tahu, karena per tanggal 15 Desember kami sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya,” ujar Marissya Icha dikutip dari Grid.ID, Kamis (25/12/2025).
Icha mengakui sempat mendengar kabar terkait pencabutan laporan polisi tersebut. Namun, ia tidak dapat memastikan kebenarannya karena sudah tidak lagi mendampingi Inara Rusli secara hukum.
“Dengar-dengar sih ada, tapi semenjak kami tidak lagi menjadi kuasa hukumnya, kami sudah tidak update,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Marissya Icha meluruskan bahwa keputusan Persia & Co untuk mundur tidak berkaitan langsung dengan ada atau tidaknya pencabutan laporan polisi.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil murni karena adanya perbedaan pandangan dan prinsip antara klien dan tim kuasa hukum.
“Bukan mengganti kuasa hukum, tapi kami yang menarik diri,” tegas Marissya Icha dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, sebelum isu pencabutan laporan polisi mencuat, tim kuasa hukum Persia & Co sempat mendampingi Inara Rusli dalam pembuatan laporan polisi di Bareskrim Polri pada 26 November 2025.
Selain itu, Inara Rusli juga melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat berdasarkan keterangan klien yang saat itu mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Insanul Fahmi.