P Diddy Ajukan Banding Menyeluruh Minta Bebas dari Penjara Federal

P Diddy
Sumber :
  • Facebook

Ceritakita – Tim kuasa hukum P Diddy resmi mengajukan memori banding mendalam ke pengadilan. Langkah ini ditempuh untuk menuntut pembebasan dari hukuman penjara federal yang saat ini dijalani.

img_title Tiga Kelompok KKM Literasi Untirta Resmi Diterjunkan di Kecamatan Tirtayasa

Permohonan banding tersebut mencakup tuntutan pembatalan vonis atau penjadwalan ulang penjatuhan hukuman. Upaya ini dilakukan dua bulan setelah P Diddy menyampaikan pemberitahuan awal terkait rencana banding.

Dalam dokumen yang diajukan, Alexandra A.E. Shapiro selaku pengacara banding menilai hukuman 50 bulan penjara didasarkan pada pertimbangan yang dinilai cacat secara hukum. Penilaian tersebut menjadi fondasi utama keberatan tim pembela.

img_title Kanker Reproduksi Ancam Kesuburan, tapi Teknologi Pelestarian Fertilitas Buka Peluang Memiliki Anak Pasca Pengobatan

Pihak P Diddy juga menuding Hakim Distrik Amerika Serikat Arun Subramanian bertindak sebagai juri tambahan. Mereka beranggapan hakim berperan sebagai "juri ke-13" dalam menjatuhkan vonis.

Menurut tim hukum, hakim terlalu bergantung pada tuduhan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti oleh juri. Pendekatan tersebut dinilai menyimpang dari proses persidangan yang telah dijalani.

img_title Saldo Besar di Satu Rekening Bikin Boros, Pekerja Swasta Jakarta Ini Temukan Solusi di Kantong Digital

Pada Juli lalu, P Diddy sebenarnya telah dibebaskan dari dakwaan berat. Dakwaan tersebut meliputi perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.

Meski demikian, ia tetap dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran berat yang lebih ringan. Putusan itu terkait transportasi untuk tujuan prostitusi.

"Banding ini berargumen bahwa pengadilan distrik menjatuhkan hukuman rekor dengan mengandalkan perilaku yang secara eksplisit ditolak oleh juri. Ini bertentangan langsung dengan Panduan Penetapan Hukuman 2024 dan prinsip-prinsip konstitusional inti," ujar perwakilan P Diddy dalam pernyataan resminya.

Selain mempersoalkan lamanya hukuman, tim hukum turut mengajukan argumen berdasarkan Amandemen Pertama. Dalil ini berkaitan dengan hak kebebasan berekspresi klien mereka.

Mereka menilai posisi P Diddy dalam acara freak-offs atau pesta hotel hanya sebagai pengamat dan produser. Klaim tersebut ditegaskan bukan sebagai pelaku aktivitas seksual.

Tim hukum juga menyebut P Diddy sebagai konsumen pertunjukan seksual yang direkam. Mereka menekankan bahwa tidak ada hubungan seks yang dilakukan olehnya dengan individu di dalam video.

Namun, Hakim Subramanian sebelumnya telah memberikan penegasan tegas. Ia menyatakan bahwa kegiatan ilegal tidak dapat dilindungi konstitusi meskipun diklaim sebagai bentuk ekspresi.

Halaman Selanjutnya
img_title