Mariah Carey Menang Gugatan dan Terima Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Ceritakita – Mariah Carey menerima ganti rugi sebesar 92.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar setelah hakim menolak gugatan terhadapnya terkait lagu All I Want For Christmas Is You.
Gugatan hak cipta tersebut sebelumnya diajukan oleh Andy Stone dan secara resmi ditolak pada Maret, seperti dilaporkan Rolling Stone.
Dokumen pengadilan terbaru mengungkapkan hakim memerintahkan Stone membayar Carey sebesar 92.303,20 dolar AS sebagai bentuk sanksi.
Hakim menilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi membuka praktik gugatan spekulatif.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada pihak yang mengajukan gugatan tanpa dasar hukum yang jelas.
Gugatan bermula pada 2022 dan berlanjut pada 2023 ketika Andy Stone, musisi country yang dikenal dengan nama panggung Vince Vance, mengajukan gugatan perdata.
Stone menuduh Mariah Carey menjiplak lagunya yang dirilis pada 1989 dengan judul yang sama, All I Want for Christmas Is You.
Ia mengklaim lagu tersebut dinyanyikan Lisa Layne dan sempat diputar di sejumlah radio selama musim Natal 1993.
Lagu versi Stone juga disebut pernah masuk tangga lagu Billboard Hot Country Singles & Tracks di posisi ke-55 pada tahun berikutnya.
Periode tersebut berdekatan dengan perilisan lagu Carey yang kemudian sukses besar dan menduduki puncak tangga lagu.
Dalam gugatan itu, Stone menuntut ganti rugi sebesar 20 juta dolar AS atau sekitar Rp335 miliar.
Meski memiliki judul yang sama, pengadilan menilai kedua lagu tersebut berbeda dari segi genre dan lirik.
Kesamaan dinyatakan hanya terletak pada penggunaan judul lagu yang identik.
Stone menyatakan Mariah Carey, Walter Afanasieff, dan Sony Music Entertainment tidak pernah meminta izin untuk menggunakan judul tersebut.
Namun, pengadilan menegaskan bahwa judul lagu tidak dilindungi hak cipta secara eksklusif.
Dengan keputusan ini, gugatan terhadap Mariah Carey dinyatakan berakhir secara resmi.