Suami Boiyen Terancam Dipolisikan Imbas Dana Investasi Rp400 Juta

Rully Anggi Akbar (Suami Boiyen) dan Boiyen
Sumber :
  • Instagram

CeritakitaRully Anggi Akbar, suami dari Boiyen, berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait permasalahan dana investasi yang kini bergulir.

img_title SOKSI Layangkan Somasi Terbuka ke DEPINAS SOKSI, Persoalkan Penggunaan Nama dan Identitas Organisasi

Kasus ini bermula dari kerja sama investasi antara Rully Anggi Akbar dengan korban berinisial RF yang berujung pada perselisihan.

Kedua belah pihak sempat menempuh jalur mediasi untuk mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.

img_title Tiga Kelompok KKM Literasi Untirta Resmi Diterjunkan di Kecamatan Tirtayasa

Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya pihak korban melayangkan somasi.

Dalam somasinya, pihak RF disebut meminta kelonggaran waktu terkait pelunasan dana investasi yang telah disepakati.

img_title Kanker Reproduksi Ancam Kesuburan, tapi Teknologi Pelestarian Fertilitas Buka Peluang Memiliki Anak Pasca Pengobatan

Meski demikian, pihak korban menilai janji yang disampaikan Rully Anggi Akbar tidak memiliki kepastian hukum maupun jaminan yang jelas.

"RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa," kata Santo Nababan saat ditemui di Jakarta pada Selasa (30/12).

Pihak korban menilai jangka waktu yang diminta tersebut terlalu lama.

Mereka hanya memberikan batas waktu hingga awal Januari 2025 agar ada pelunasan yang nyata.

"Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi," tegas Santo Nababan.

Apabila hingga tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang jelas, pihak korban memastikan akan menempuh jalur hukum pidana.

Langkah tersebut disebut telah dipersiapkan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

"Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya," imbuhnya.

Adapun total kerugian yang dialami korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kerugian tersebut mencakup modal awal hingga janji keuntungan yang tak kunjung terealisasi.

"Nilai proposal itu saya sudah pernah kita sebutkan, Rp300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400-lah kira-kira," bebernya.