Begini Pembagian Hak Asuh Anak Ridwan Kamil dan Atalia Usai Cerai

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
Sumber :
  • Instagram

Ceritakita – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai. Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil (RK) pada Rabu (7/1).

img_title Ogah Berurusan Lagi Sama Hukum Virgoun Pilih Damai Lewat Komnas PA

PA Bandung juga memutuskan pembagian hak asuh kedua anak Ridwan Kamil dan Atalia, yaitu Camillia Laetitia Azzahra dan Arkana Aidan Misbach.

Humas PA Bandung Ikhwan Sopiyan mengungkapkan hak asuh Zahra jatuh kepada Atalia Praratya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

img_title Na Daehoon Resmi Cerai dari Jule, Isu Kedekatan dengan Diva Azzura Jadi Sorotan

"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya," kata Ikhwan, seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com, Rabu (7/1).

Sementara itu, hak asuh Arkana yang masih berusia lima tahun diserahkan kepada Ridwan Kamil. Arkana yang lahir pada Februari 2020 adalah anak adopsi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Ia diadopsi secara resmi pada Juli 2020.

img_title Atalia Praratya Buka Suara soal Gugatan Cerai Ridwan Kamil dan Isu Perselingkuhan

Jika salah satu pihak ingin mengajukan banding, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 14 hari.

Selain hak asuh, Ridwan Kamil dan Atalia juga telah menyelesaikan kesepakatan terkait harta gono-gini. Hal tersebut disampaikan Ridwan Kamil melalui unggahannya.

"Terkait harta gono-gini, saya dengan Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari. Saya memohon doa agar kami semua diberikan ketenangan, kebijaksanaan, serta kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat," tulis RK.

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil mengakhiri pernikahannya setelah 29 tahun bersama. Atalia melayangkan gugatan cerai pada Desember 2025. Keduanya sempat menjalani mediasi untuk mencapai beberapa kesepakatan sebelum bercerai.

Proses perceraian Atalia dan Ridwan Kamil berakhir pada Rabu (7/1) dengan pembacaan putusan cerai.