Ups! Potongan Pajak THR Tahun Ini Lebih Besar, Begini Itung-itungannya

Ilustrasi uang Rupiah
Sumber :
  • VIVA

Cerita KitaTunjangan Hari Raya (THR) menjadi momentum yang ditunggu-tunggu setiap menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran. Hal ini sudah menjadi budaya di Indonesia, bahkan tercantum dalam peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan. 

Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tekan Angka Kecelakaan

Pemberian THR bagi kaum pekerja seiring beragam keperluan menanti untuk menyambut momen lebaran bersama keluarga, apalagi bagi mereka yang hendak mudik ke kampung halaman. THR menjadi tumpuan dalam menyiapkan berbagai kebutuhan -- di luar gaji pokok untuk kebutuhan sehari-hari. 

Belakangan, sedang ramai di media sosial terkait isu pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya penerapan perhitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 

Tradisi Unik Syawalan di Kota Semarang, Warga Berbagi Ketupat Jembut

Penghitungan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menggunakan metode TER ini diketahui sudah mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti buka suara merespons isu tersebut. Dwi membenarkan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang akan dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Heboh Seragam Sekolah Diganti Usai Lebaran, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," kata Dwi Astuti seperti dilansir VIVA, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Dwi,penghitungan pajak dengan metode TER ini tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. "Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November," kata Dwi.

Halaman Selanjutnya
img_title