Ups! Potongan Pajak THR Tahun Ini Lebih Besar, Begini Itung-itungannya

Ilustrasi uang Rupiah
Sumber :
  • VIVA

Cerita KitaTunjangan Hari Raya (THR) menjadi momentum yang ditunggu-tunggu setiap menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran. Hal ini sudah menjadi budaya di Indonesia, bahkan tercantum dalam peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan. 

Heboh Seragam Sekolah Diganti Usai Lebaran, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Pemberian THR bagi kaum pekerja seiring beragam keperluan menanti untuk menyambut momen lebaran bersama keluarga, apalagi bagi mereka yang hendak mudik ke kampung halaman. THR menjadi tumpuan dalam menyiapkan berbagai kebutuhan -- di luar gaji pokok untuk kebutuhan sehari-hari. 

Belakangan, sedang ramai di media sosial terkait isu pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang disebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya penerapan perhitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 

Permintaan Maaf Khatib Salat Id yang Viral Ditinggal Jamaah Usai Singgung Pemilu Curang

Penghitungan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menggunakan metode TER ini diketahui sudah mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti buka suara merespons isu tersebut. Dwi membenarkan bahwa jumlah PPh Pasal 21 yang akan dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Tradisi Unik Lebaran di Kampung Arab Surabaya

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," kata Dwi Astuti seperti dilansir VIVA, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurut Dwi,penghitungan pajak dengan metode TER ini tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. "Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November," kata Dwi.

 Nantinya pada masa pajak Desember, sambung Dwi, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Selain itu, pajak Desember akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. 

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," terangnya.

Ilustrasi penghitungan pajak

Photo :
  • Pajakku

Itung-itungannya

Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. 

Sedangkan dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, maka pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen.

Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

Dwi menggarisbawahi penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Berbeda dengan pagwai swasta, pajak THR ASN dan gaji ke-13 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. Sehingga nilai yang diterima nantinya sudah bersih dari potongan pajak karena sebelumnya sudah ditanggung oleh pemerintah.