Kisah Pilu Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang, Dibunuh Usai Disetubuhi Pelaku

Penemuan mayat wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi
Sumber :
  • Ist

Cerita Kita – Kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terkuak. Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan

Kapolrestabes Semarang sebut Insiden Pelajar SMKN 4 Semarang Dipicu Tawuran antar Geng

Diketahui, penemuan koper berisi mayat itu pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan di Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 24 April 2024. Saksi menemukan sebuah koper berwarna hitam tergeletak di pinggir jalan. 

Saksi merasa curiga dengan isi di dalam koper karena saat diangkat koper tersebut sangat berat. Polisi pun mendatangi lokasi kejadian untuk mengecek benda mencurigakan tersebut. Saat dibuka koper tersebut berisi seorang wanita terbungkus pakaian berwarna merah muda.

Kronologi Kabag Ops Polres Tembak Kasat Reskrim di Solok Selatan

Pelaku Ditangkap

 

Breaking News! Kabag Ops Polres Tembak Kasat Reskrim di Solok Selatan

Pelaku pembunuhan mayat wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi

Photo :
  • Ist

 

Mayat wanita tersebut telah teridentifikasi dengan inisial RM (50), warga Riung Bandung, Rancasari, Kota Bandung.  Saat ditemukan, kondisi mayat tersebut terdapat sejumlah luka.

"Mayat wanita ini ditemukan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, hidungnya mengeluarkan darah, bibir pecah," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu, 30 April 2024.

Tak butuh waktu lama, polisi yang langsung menyelidiki kasus tersebut akhirnya menemukan titik terang siapa pelaku pembunuhan. Jajaran Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan di Palembang, Sumatera Selatan.

"Pelaku diamankan di Palembang," ujar Kombes Ade

Ade Ary menerangkan pengungkapan terduga pelaku ini merupakan kerja dari tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat dan Satreskrim Poltabes Bandung. 

Sementara itu Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan pelaku ditangkap di rumah istrinya, Palembang pada Selasa, 30 April 2024

"Ditangkap di rumahnya keluarga istrinya, pelaku baru menikah ijab kobul pada Maret dan rencana 5 Mei 2024 mau resepsi makanya dia ke sana untuk melaksanakan resepsi," katanya.

Pelaku-Korban Masuk Kamar Hotel

 

Wanita korban pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang, Bekasi

Photo :
  • Ist

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki CCTV hotel di Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan video rekaman video CCTV berdurasi 51 detik tersebut, terlihat korban mengenakan baju berwarna pink dengan celana warna hitam dan membawa tas.

Sedangkan, terduga pelaku AARN mengenakan baju dan celana berwarna hitam. Pelaku AARN diketahui sempat masuk ke kamar hotel bersama korban pada Rabu, 24 April 2024, pukul 9.51 WIB.

Kemudian terlihat pelaku keluar dari kamar hotel pada pukul 18.40 sambil membawa koper berwarna hitam yang diketahui koper tersebut ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 25 April 2024.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menjelaskan rekaman CCTV tersebut terjadi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

"Terduga Pelaku terekam di CCTV sebuah hotel di Bandung, membawa koper hitam," kata Ade Ary.

Korban Disetubuhi-Uang Digasak

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard mengatakan korban RM (50) sempat disetubuhi pelaku. "Korban sempat disetubuhi" kata AKBP Rovan

Selain menyetubuhi, pelaku pun sempat mengambil uang milik korban. Uang itu adalah uang kantor korban yang hendak disetorkan ke bank. Meski begitu, polisi hingga kini masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan motif ekonomi karena pelaku mau menikah.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan diperkuat dengan bukti bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," ujar dia.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gunald menambahkan pelaku sempat menyetubuhi korban di kamar hotel, kemudian terjadi cekcok antara keduanya lalu pelaku membunuh korban. 

Pelaku awalnya tidak punya niatan membunuh korban, tapi karena cekcok dan ingin menguasai uang kantor yang dipegang korban terjadilah pembunuhan.

"Hasil riksa seperti itu, tidak ada niatan membunuh, cuma ada dia ngambil duit perusahaan yang dibawa korban," ujarnya

 

Pelaku pembununah mayat wanita dalam koper di Cikarang Bekasi

Photo :
  • Ist

 

Teman Sekantor

Kompol Gunald juga mengungkap hubungan korban dan pelaku dalam kasus mayat dalam koper di Cikarang. Menurutnya, antara pelaku dan korban ternyata teman satu kantor.

Korban yang bekerja sebagai kasir di kantor cabang perusahaan bubuk cabai di Kota Bandung, sementara pelaku adalah seorang auditor dari kantor pusat.

"Hubungan relasi kerja. Si pelaku ini sama ini hubungan satu kantor. Hubungan kerja lah," ucap Kompol Gurnald Patiran 

Namun, diduga ada hubungan asmara dari keduanya. Pasalnya, mereka sempat berhubungan badan di salah satu hotel kawasan Bandung, yang juga jadi lokasi pembunuhan.

"Kalau dari pengakuan dia (pelaku) berhubungan badan ya artinya berarti dia sudah ada relasi dulu gitu dengan si korban. Sudah ada hubungan. Betul, betul (lebih dari rekan kerja). Jadi di sini ada beberapa motif, motif keuangan. Masalah ekonomi," ujarnya.

“Kemudian motif asmara dan juga di situ juga ada motif sakit hati. Sakit itu kan mengikuti antara asmara sama. Tapi sementara masih kami dalami dulu ya. Masih diperiksa dulu. Si pelaku banyak berbohong," katanya menambahkan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pastinya membunuh korban, dan tega membuangnya di dalam koper di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Atas hal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Sumber: VIVA.co.id