Kesal dengan Suami, Ibu Tega Cekoki Anak Tiri Pakai Racun Tikus
- tvOne
"Dalam hal ini Polsek Pujud sudah melakukan penyelidikan, dan tersangka sudah kita amankan dan dimintai keterangan sehubungan kejadian tersebut," kata Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika dikutip Jumat, 10 Mei 2024
Sementara motif pelaku tega meracuni anak tirinya itu, menurut Kapolsek, lantaran pelaku R sakit dengan bapak korban sehingga anak tirinya jadi pelampiasan.
"Ini masih kita dalami apakah ada motif lain dalam peristiwa tersebut," ujarnya
Atas perbuatannya, korban dikenakan pasal berlapis dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau, Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atau, Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: VIVA/tvOne