Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Ilustrasi face recognition
Sumber :
  • Freepik

Ceritakita – Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memulai implementasi sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan baru, Kamis 1 Januari 2026.  

img_title Jago Kelola Media Sosial, Kemkomdigi Tingkatkan Kapasitas Komunikasi Digital Para Punggawa Medsos Pemerintah

Pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat sukarela. Pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau sistem biometrik pengenalan wajah.  

Kemkomdigi menyiapkan masa transisi dengan menerapkan sistem hybrid. Sistem ini memungkinkan calon pelanggan memilih metode registrasi lama atau baru.  

img_title Tiga Kelompok KKM Literasi Untirta Resmi Diterjunkan di Kecamatan Tirtayasa

Penerapan penuh registrasi kartu SIM berbasis biometrik murni direncanakan mulai 1 Juli 2026. Aturan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru.  

Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperketat pengawasan penggunaan nomor seluler.  

img_title Kanker Reproduksi Ancam Kesuburan, tapi Teknologi Pelestarian Fertilitas Buka Peluang Memiliki Anak Pasca Pengobatan

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital.  

Ia menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.  

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Kemkomdigi membuat kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition," kata Edwin.  

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Pada saat yang sama, laporan Indonesia Anti Scam Center mencatat ratusan ribu rekening terlapor sebagai rekening penipuan.  

Edwin menilai kebijakan ini juga membantu operator membersihkan basis data dari nomor tidak aktif. Jumlah nomor seluler yang beredar jauh melebihi populasi dewasa Indonesia.  

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Marwan O. Baasir, menyebut operator telah lebih dulu menerapkan validasi biometrik.  

Menurut dia, metode ini digunakan dalam proses penggantian kartu SIM di gerai operator.  

Para operator juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Perjanjian tersebut diperpanjang setiap dua tahun.  

Selain itu, operator seluler mendukung standardisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001.  

Mereka juga menerapkan standar liveness detection minimal bersertifikasi ISO 30107-2. Upaya ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan identitas.  

Halaman Selanjutnya
img_title