IAW Desak Itjen Kemenag Periksa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ASN dalam Penggabungan Mahram Haji

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch
Sumber :

Jakarta –Indonesian Audit Watch (IAW) merekomendasikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama untuk melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan informasi dan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penggabungan mahram jemaah haji di Kabupaten Cirebon.

Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra, Bahas Revisi UU ASN

Dugaan penyimpangan muncul setelah 30 jemaah haji reguler yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pemotretan, gagal diberangkatkan. Mereka mengaku mengikuti instruksi dari ASN di Kantor Kemenag Cirebon, yang dipersepsikan sebagai keputusan resmi negara.

“ASN diduga menyampaikan informasi atau arahan nonformal yang dimaknai oleh jemaah sebagai jaminan resmi dapat masuk kuota mahram. Ini berpotensi melanggar Pasal 5 huruf a dan b UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW dalam keterangannya, Minggu (3/5/2025).

Menggapai Mimpi Menunaikan Ibadah Haji Berkat Bisnis Air Mineral

IAW mencatat sejumlah potensi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti, antara lain manipulasi atau pembiaran input data oleh petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), serta dugaan adanya tekanan eksternal terhadap ASN agar tidak memproses data dari kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) tertentu.

Dari 30 jemaah yang dijanjikan masuk sistem, hanya satu yang terinput tanpa ada klarifikasi resmi. “Jika terbukti, ini merupakan bentuk abuse of discretion atau penyalahgunaan diskresi birokrasi,” lanjut Iskandar.

Babak baru kasus Korban mafia Tanah Prof Ing Mokoginta, Mantan Lurah Jadi Tersangka

IAW merekomendasikan Itjen Kemenag melakukan beberapa langkah penting, di antaranya:

  • Audit investigatif terhadap ASN yang memberikan arahan atau janji
  • Audit jejak sistem (audit trail Siskohat) untuk melacak siapa yang menginput atau menolak data jemaah
  • Verifikasi silang dokumen fisik dan data digital
  • Pelibatan pengawas independen dari unsur masyarakat madani atau instansi nonlokal;
  • Uji persepsi publik terhadap informasi yang diberikan ASN sebagai dasar pertanggungjawaban etis dan administratif.

“Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan haji, serta memastikan keadilan bagi para jemaah yang dirugikan,” tegas Iskandar.

Menurut IAW, kasus di Cirebon mencerminkan lemahnya pengawasan internal birokrasi dan membuka ruang penyimpangan dalam layanan publik keagamaan. Oleh karena itu, IAW menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Itjen Kemenag dalam mendukung proses pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.