Fenomena Melajang Makin Marak, ini Hukum Tidak Menikah Menurut Islam

Menikah
Sumber :
  • shutterstock

Cerita Kita –Saat ini fenomena melajang sudah mulai marak, utamanya generasi milenial dan Gen Z. Ada berbagai alasan kenapa generasi ini memilih untuk tidak menikah seumur hidup. Selain karena masalah finansial, ada ketakutan tidak menemukan pasangan yang baik dan tepat untuk mereka. 

Kerap Menolak Hubungan Badan, Pria di Cianjur Kaget Istrinya Ternyata Laki-laki

Dilatarbelakangi hidup di era media sosial, generasi saat ini begitu melek teknologi dimana segala informasi dapat diakses dengan cepat dan mudah. 

Gambaran kehidupan dari sekeliling mereka termasuk dunia pernikahan yang ditampilkan dalam template kehidupan sakinah maupun rumah tangga yang retak memberikan kesan dan bayangan bagaimana kehidupan rumah tangga sesungguhnya. 

Kembar Siam Abby Hensel Ternyata Sudah Menikah, Suaminya Eks Tentara AS

Tak heran karena banyaknya info yang masuk ke dalam kepala menciptakan sikap generasi saat ini yang lebih cerdas, kritis dan toleran dalam melahirkan spekulasi soal pernikahan dengan kesan yang cenderung negatif. Pada akhirnya mereka memilih untuk tidak menikah bahkan childfree untuk menghindari kemungkinan terburuk saat masuk dunia rumah tangga. 

Pernikahan

Photo :
  • shutterstock
Yuk Bagi yang Mau Menikah Mari Pahami Cara Mandi Wajib

Lalu bagaimana hukum orang yang tidak menikah seumur hidup terutama seorang muslim? 

Allah swt berfirman dalam QS. An-Nur (24) 

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur [24] ayat 32).

Dalam kitab Fath al-Mu’in: 44-46, mayoritas pendapat para ulama menyebutkan, hukum nikah adalah Sunnah. Tetapi Lebih hukum menikah bisa Haram, Wajib, dan Sunnah tergantung kondisi tiap individu sendiri. 

Abu Yahya dalam ceramahnya juga mengatakan, banyak ulama terdahulu yang tidak menikah karena mudharatnya lebih besar dan karena dengan tidak menikah para ulama semakin dalam rasa cintanya terhadap Allah SWT. 

Artinya jika dengan tidak menikah membuat seorang muslim tidak bermaksiat, tidak punya syahwat, tidak melanggar perintah Allah dan semakin dekat kepada Allah SWT, maka tidak menikah adalah yang lebih baik baginya. 

Tetapi sebaliknya, jika tidak menikah malah membuat seorang muslim jauh dengan Allah SWT maka dianjurkan untuk menikah. 

Hukum menikah bisa Wajib, jika seorang muslim sudah mampu. Yang dimaksud mampu disini ialah Mampu dalam hal Finansial, Emosional, Mental, dan spiritual. Maka jika tidak menikah maka ia dzolim dan berdosa jika tidak menikah. 

Dalam kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, Ibnu Katsir menjelaskan Perintah dalam surat An-Nur ayat 32 tentang menikah menurut sebagian ulama hukumnya wajib bagi orang yang mampu melakukannya. Pendapat ini dilatarbelakangi hadis nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk menikah bagi orang-orang yang mampu

Hukum nikah bersifat Sunnah apabila seorang muslim mau dan mampu untuk menikah tapi belum bisa melaksanakannya. Disamping karena merasa dapat mengontrol syahwatnya sehingga tidak terjatuh kedalam zina, makah jika menikah akan mendapat pahala, tapi kalau belum menikah juga tidak mendapat dosa. 

Hukum nikah bisa Haram ketika seorang muslim bekum mampu baik dalam segi finansial, mental, maupun spiritual tapi memaksakan diri untuk menikah maka hukumnya haram.