Wajibkah Memakai Cadar Bagi Para Muslimah?
- michael wave/unsplash
Cerita Kita –Cadar atau "Niqab" merupakan kain yang digunakan untuk menutup wajah oleh para perempuan muslimah. Berbicara mengenai hukum niqab tentu tidak jauh dari bahasan tentang batasan aurat wanita dan apakah wajah termasuk dari aurat yang harus ditutup?
Kebanyakan ulama dalam melihat cadar memang tidak mewajibkan para muslimah untuk menutupi wajahnya karena bukan bagian dari aurat. Pendapat tersebut berdasarkan pada ulana-ulama besar seperti Ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali.
Seperti pendapat dari Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i :
وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنْ كَانَتْ حُرَّةً فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
Artinya ; “Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1, h. 104).
Tetapi ada juga dari ulama mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa wajah wanita merupakan aurat dan harus ditutupi. Seperti yang pernah ditulis oleh Syekh Syarqawi:
أَمَّا عَوْرَتُهَا خَارِجَ الصَّلَاةِ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجْنَبِيِّ إِلَيْهَا فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).
Terlepas dari wajib tidaknya memakai cadar oleh para ulama, ada beberapa hukum bercadar menyesuaikan kondisi si pemakai.
Haram
Para ulama dari empat madzhab bersepakat bahwa memakai cadar diharamkan ketika perempuan tersebut tengah melakukan Ihram. Jika seseorang tersebut memaksa mengenakan cadar padahal tidak ada hal yang mendesak dibaliknya, maka perempuan tersebut harus membayar denda sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسُ القُفَّازَيْنِ
"Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan."
Makruh
Memakai cadar hukumnya makruh ketika dilakukan saat shalat. Seperti kata Syekh Mansur bin Yunus Al-Bahuti :
وَيُكْرَهُ أَنْ تُصَلِّيَ فِي نِقَابٍ وَبُرْقُعٍ بِلَا حَاجَةٍ، قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلَاةِ وَالْإِحْرَامِ.
Dan dimakruhkan bagi perempuan shalat dengan (memakai) cadar dan burqu’, tanpa ada hajat. Ibnu Abdil Bar berkata: Para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan harus membuka wajahnya pada saat shalat dan ihram. (Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Kasysyaful Qina an Matnil Iqna’, juz 2, h. 256).
Hukum memakai cadar saat shalat menjadi makruh ini juga disepakati oleh para ulama tersohor.
Namun meskipun tidak dalam kondisi shalat, dalam kegiatan sehari-hari pun hukum bercadar menurut ulama mazhab hukumnya makruh karena dianggap karena terlalu berlebih-lebihan dalam beragama.
Sunnah
Hukum memakai cadar Sunnah menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i. Begitu pula menurut madzhab Hanafi dan Maliki meskipun wajah bukan termasuk aurat, memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan).
Wajib
Meskipun para ulama dai 4 madzhab sepakat bahwa wajah bukan termasuk aurat, tetapi hukum bercadar dalam kehidupan Sehari-hari menjadi wajib jika perempuan yang memperlihatkan wajahnya malah akan menjadi fitnah. Maka perempuan tersebut menutupi wajahnya menggunakan niqab untuk menghindari fitnah.