Pro Kontra Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Ilustrasi kemacetan di Jakarta
Sumber :
  • VIVA

Cerita KitaKemacetan lalu lintas dan polusi udara yang tinggi menjadi masalah paling rutin dihadapi warga Jakarta setiap harinya. Betapa tidak, kepadatan lalu lintas telah menyumbang hampir 50 persen dari polusi udara Jakarta yang bersumber dari asap knalpot kendaraan.

Resmi Mundur sebagai Sekjen DPP AMPI, Ahmad Andi Bahri: Demi Kejayaan Organisasi

Beberapa upaya dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang bersumber dari asap kendaraan, antara lain perbaikan layanan moda transportasi umum, pemberlakukan ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta hingga uji emisi.

Belakangan mencuat aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April lalu, terkait pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan mobil perorangan.

Program Mudik Gratis Pemprov Jateng dan Aqua, Warga: Sangat Membantu

Pasal 24 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi. 

Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

Momen OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," tulis pasal 24 ayat (2) huruf g. Namun, UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta itu tidak merinci kendaraan yang dibatasi sampai usia berapa dan skema pembatasannya. 

Ilustrasi kemacetan di Jakarta

Photo :
  • VIVA

Sejatinya, aturan pembatasan usia kendaraan telah dimulai pada awal tahun 2019, dan hasil uji emisi nantinya akan dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan tarif parkir normal di beberapa lokasi. 

Selain itu, program Jak Lingko juga diadakan sebagai wujud upaya memastikan tidak ada transportasi umum yang usianya di atas 10 tahun dan menghasilkan emisi yang berlebihan. 

Muncul juga aturan untuk membatasi usia kendaraan pribadi yang beredar di Jakarta, melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Pro-kontra

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. 

Pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," kata Ismail dilansir laman DPRD DKI Jakarta

Menurutnya, beberapa negara lain sudah menerapkan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang.

Salah satunya yaitu Singapura, pembatasan usia kendaraannya diatur lewat Certificate of Entitlement (COE) yang menunjukan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

Meski demikian, Ismail meminta usulan tersebut untuk dikaji lebih matang. Sebab apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

"Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD," ujar Ismail.

Terpisah, Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai pemerintah sebaiknya konsisten menerapkan kebijakan sudah ada, seperti Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar, perluasan ganjil-genap dan tarif tol dinamis di jam-jam sibuk, ketimbang menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan.  

Menurutnya, kalau seluruh upaya ini konsisten dan komprehensif diterapkan, tak perlu membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu ia juga menyoroti perlu dikaji penerapan ganjil genap motor yang jumlahnya mencapai 24 juta lebih. 

"Motor sudah sangat urgent dilakukan pengendalian dari sisi penggunaan," ujar Tulus