Jejak Tradisi THR Lebaran Idul Fitri dan Maknanya di Indonesia
Sabtu, 15 April 2023 - 16:08 WIB
Sumber :
- Pexels / Robert Lens
Menteri perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang hadiah lebaran serta mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran kepada pegawainya sebesar seperdua belas dari upahnya bekerja.
Sementara pada 1961, surat edaran imbauan itu berubah menjadi peraturan menteri untuk perusahaan dan mewajibkannya memberi hadiah lebaran bagi mereka yang sudah bekerja minimal tiga bulan.
Lebih lanjut Menteri Ketenagakerjaan di tahun 1994 kemudian mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR seperti yang dikenal saat ini.
Halaman Selanjutnya
Tidak sampai disitu, peraturan terbaru pada tahun 2016 adalah pemberian THR direvisi dan diberikan kepada pegawai yang bekerja minimal satu bulan dengan hitungan secara proporsional.