Jejak Tradisi THR Lebaran Idul Fitri dan Maknanya di Indonesia

Tunjangan Hari Raya
Sumber :
  • Pexels / Robert Lens

Menteri perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang hadiah lebaran serta mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan hadiah lebaran kepada pegawainya sebesar seperdua belas dari upahnya bekerja.

Sementara pada 1961, surat edaran imbauan itu berubah menjadi peraturan menteri untuk perusahaan dan mewajibkannya memberi hadiah lebaran bagi mereka yang sudah bekerja minimal tiga bulan.

Lebih lanjut Menteri Ketenagakerjaan di tahun 1994 kemudian mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR seperti yang dikenal saat ini.

Halaman Selanjutnya
img_title
Makanan Bersantan Jangan Dipanasin Berulang Kali, Gak Baik Buat Kesehatan