PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Disebut Masih Punya Satu Cara untuk Bebas

Nikita Mirzani tetap menjalani vonis enam tahun penjara usai PK ditolak MA.
Sumber :
  • kartinimedia.id

Ceritakita –Drama hukum Nikita Mirzani memasuki babak yang semakin menentukan. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan sang artis terkait perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta pencucian uang pada Rabu, 23 September 2026, seperti dilansir dari demokratis.co.id.

img_title Dugaan Penipuan Emas Rp 25 Miliar Seret Jennifer Coppen dan Kirana Larasati

Dengan putusan ini, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat kasasi tetap berlaku dan harus dijalani Nikita. Seluruh upaya hukum yang tersedia praktis sudah ditempuh, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.

Kabar penolakan PK tersebut pertama kali diketahui tim hukum pengusaha Reza Gladys lewat pemantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik lembaga peradilan tertinggi itu. Reza Gladys sendiri merupakan pihak pelapor dalam perkara yang menjerat Nikita.

img_title Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini 7 Oktober 2026

Perjalanan Vonis dari Empat Tahun hingga Enam Tahun

Rangkaian persidangan perkara ini mencatat dinamika vonis yang cukup signifikan. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita mulanya diganjar hukuman empat tahun penjara.

img_title Sakit, Valen DA7 Absen di Indonesian Dangdut Awards 2026 Meski Borong Dua Piala Sekaligus

Masa pemidanaan itu membesar menjadi enam tahun ketika jaksa penuntut umum menempuh proses banding. Di tingkat banding, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya tidak terbukti pada tingkat pertama. Hukuman enam tahun itu lantas dikuatkan pada tahap kasasi, melansir wowkeren.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyebut penolakan PK ini menegaskan vonis kasasi menjadi kekuatan hukum tetap. Kalau kemudian upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, pada prinsipnya kami menyimpulkan hukuman terpidana tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun, ujarnya.

Satu Pintu Terakhir Bernama Grasi

Meski seluruh jalur peradilan sudah tertutup, praktisi hukum Ricky Sitohang menyebut masih ada satu langkah yang bisa ditempuh Nikita, yakni mengajukan grasi kepada Presiden. Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan Presiden kepada terpidana, seperti diberitakan grid.id.

Kalau sekarang ya sudahlah, PK kalau sananya sudah ditolak ya tinggal satu, mau mengajukan grasi ke Presiden, kata Ricky. Ia menegaskan keputusan untuk mengambil langkah ini sepenuhnya berada di tangan Nikita Mirzani.

Halaman Selanjutnya
img_title