Butuh Campur Tangan KPPU, Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri
Jakarta – Persaingan merupakan faktor penting dalam dunia industri. Tanpa persaingan yang sehat, perkembangan pasar menjadi hal yang mustahil. Lebih dari itu, persaingan yang tidak sehat rentan melahirkan oligopoli.
Fenomena yang sama terjadi juga dalam industri otomotif. Belakangan, sejumlah dealer otomotif menyuarakan keberatan mereka pada perjanjian eksklusivitas yang diterapkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Amando menegaskan, pihaknya akan menelaah lebih lanjut aturan yang dianggap menimbulkan oligopoli tersebut.
“KPPU akan sangat terburu-buru kalau mengatakan ini salah, ini benar, tanpa melihat isi di dalam perjanjiannya itu seperti apa. Kita harus lihat dulu perjanjiannya,” ujar Aru Amando dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11 Desember 2024.
Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad mengatakan, bahwa peran KPPU sangat penting dalam menjaga iklim industri yang sehat dan kompetitif. Maka, menurutnya, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mendobrak praktik oligopoli yang saat ini menghambat perkembangan pemain baru dalam industri otomotif.
"Supaya kompetitif ya. Pertama agar investasi di sektor otomotif jauh lebih banyak, pabrikan lebih banyak. Hambatan-hambatan untuk investasi di bidang otomotif harus diperluas,” ujar Tauhid.
Hal yang sama diungkapkan Dosen FEB Universitas Indonesia, Mone Stepanus. Dia menyoroti dampak perjanjian eksklusivitas bagi pasar dan industri secara keseluruhan. Salah satu risiko terbesarnya adalah tertutupnya peluang investasi baru.
"Praktik ini menyebabkan stagnasi dalam inovasi produk, serta memperkecil daya saing industri otomotif Indonesia di kancah internasional," katanya.