Geruduk Kantor Camat Soyo, Warga Tamainusi Desak Bupati Aktifkan Lagi Kades Definitif
Morowali Utara – Warga desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah melakukan aksi damai di kantor Kecamatan Soyo Jaya pada Rabu (2/7/2025). Mereka menuntut Camat Soyo Jaya untuk segera mencabut usulan Penjabat Kepala Desa Tamainusi tanggal 25 Apri 2025 yang tidak sesuai peraturan perundangan undangan dan mendesak Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembail Kepala Desa defenitif, Ahlis yang sempat dicabut SK-nya lantaran terlibat dugaan kasus penyerobotan lahan miliknya sendiri.
Ahlis diklaim warga masih berhak menduduki jabatannya hingga tahun 2027 lantaran saat ini telah menyelesaikan proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman saudara Ahlis selama 5 bulan yang sudah selesai dijalani.
“Kami mendesak Pemerintah Kecamatan segera menyurat kepada bupati morowali utara agar segera mencabut SKPenjabat Kepala Desa yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Abidin, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi.
Meskipun nama baiknya belum pulih, namun warga tetap berharap dirinya kembali memimpin Desa Tamainusi.
“Kades sudah menjalankan 2 periode sangat baik, kinerja dia sangat luar biasa. Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pertanian bagus. Kami berharap beliau dapat kembali bersama kami membangun desa,” ujar salah seorang warga, Mulyadi.
Di atas kertas, Ahlis memang berhak untuk kembali menjadi Kepala Desa Tamainusi. Pasalnya dalam pencabutan SK yang diterbitkan oleh Bupati Morowali Utara tercantum, Ahlis bisa kembali menduduki jabatannya jika terbukti tidak bersalah.
“berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 13 Oktober 2023 dimana pada Diktum Kedua, Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan. Artinya boleh kembali menjabat sebagai Kepala Desa,” lanjut Abidin.