NPI Desak Aparat Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas di Bandara Kualanamu
Deli Serdang - Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Index (NPI), Murmahudi, mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan fasilitas negara di Bandara Kualanamu, Medan, yang melibatkan Ali Rusli alias Asiang dan rombongannya pada 20 Juli 2025 lalu.
“Kami mendesak investigasi menyeluruh. Apa yang terjadi di bandara Kualanamu bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bisa masuk ranah pidana serius,” kata Murmahudi, Senin (21/7/2025).
NPI mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data dalam izin kedatangan yang diajukan ke instansi terkait.
"Dalam izin hanya tercatat lima penumpang, namun manifest penerbangan mencantumkan sepuluh nama", katanya.
Lebih parah lagi, rombongan sipil ini mendapat perlakuan istimewa dengan dijemput mobil pribadi hingga ke pesawat, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan barang. Padahal mereka bukan pejabat atau tamu negara.
“Ini berbahaya. Tanpa pemeriksaan, potensi penyelundupan barang barang terkadang hingga barang mewah bebas pajak sangat terbuka, bahkan pejabat negara saja mereka tetap wajib mengikuti prosedur pemeriksaan oleh otoritas bandara,” ujar Murmahudi.
NPI juga menyoroti kebiasaan Asiang mencatut nama pejabat bea cukai dan aparat keamanan untuk mendapatkan perlakuan khusus.