Tersangka Aborsi di Bandar Lampung Ajukan Praperadilan, Natalia Rusli: Harus Dihukum Setimpal

PN Tanjung Karang
Sumber :

Jakarta –Unit PPA Polresta Bandar Lampung saat ini tengah menangani perkara aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih bernama Bilie dan Putri beberapa waktu lalu.

Hanura Siapkan Tim Hukum Bela Bambang Raya Yang Kini Jadi Tersangka

Namun, tersangka penggugur janin tersebut melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Pengamat Hukum, Natalia Rusli meminta kepada Komisi Yudisial (KY) Pusat dan KY Bandar Lampung memantau sidang praperadilan tersebut.

Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Keduanya diduga melakukan pengguguran kandungan dengan cara meminum pil di salah satu kamar Hotel Astori Lampung.

"Keduanya kemudian menguburkan janin berusia 7 bulan itu di daerah Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung," kata Natalia Rusli, Selasa, 10 Juni 2025.

Tender Minyak Masih Libatkan Pemasok Bermasalah, Dugaan Kartel Menguat

Natalia melanjutkan, praperadilan itu sudah teregistrasi di PN Tanjung Karang dengan nomor 8/PID.Pra/2025/PN Tanjung Karang.

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim bernama Alfarobi dan ia berharap publik bisa mengawal perkara.

Halaman Selanjutnya
img_title