Gelar Operasi Jagratara III, 12 WN Nigeria Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut

12 WN Nigeria Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
Sumber :

Dari 12 WN Nigeria yang diamankan, saat ini 9 orang diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Hari Raya Idul Adha: Ibadah yang Mencerminkan Ketundukan Nabi Ibrahim

Sedangkan terhadap 3 WN Nigeria lainnya yang memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan pendetensian, melainkan petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

12 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Aksi Lingkungan Berskala Besar: Penanaman 40 Ribu Pohon Dukung Ketahanan Pesisir

Jika ke 12 WN Nigeria terbukti melakukan pelanggaran, dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administatif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan Penangkalan.

Operasi Jagratara ini digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Hari Susu Sedunia 2025: Inovasi Nutrisi dan Dukungan untuk Peternak Lokal Jadi Sorotan