Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Pidana Trisakti Sebut Penetapan CSY Cacat Hukum

Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof Dr I Gde Pandja Astawa
Sumber :

JakartaAhli Hukum Administrasi Negara, Prof Dr I Gde Pandja Astawa SH MH, menegaskan bahwa anak dan cucu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara hukum tidak termasuk BUMN. Hal itu sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Alvin Lim Pesimis Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum

Dalam pasal itu, disebutkan BUMN adalah 'Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan Negara yang dipisahkan'. Sementara anak dan cucu Perusahaan yang dimiliki BUMN, sahamnya tidak dimiliki oleh Negara, melainkan dimiliki oleh BUMN itu.

Hal itu ditegaskan Prof Gde Pantja menjawab pertanyaan kuasa hukum CSY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024, Yakni dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka CSY oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023. 

Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tidak Bisa Dipidana Bila Tidak Ada Mens Rea

CSY sendiri merupakan eks Head of Finance PT Indofarma Global Medika (IGM) yang merupakan anak usaha dari PT Indofarma Tbk. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto dan eks Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik S Raharjo (GSR).

"Anak dan cucu perusahaan BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum perdata tersendiri serta terpisah secara hukum dengan induknya, karena memiliki regulasi, tata kelola, resiko, dan kewajibannya sendiri, yang berbeda dengan BUMN dan Negaa secara keseluruhan," terang ahli dari pihak Pemohon tersebut. 

Jadi Korban Mafia Tanah, Prof Mokoginta Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung itu menyatakan, anak dan cucu perusahaan BUMN merupakan badan usaha dan badan hukum perdata tersendiri yang terpisah secara hukum dengan induknya, maka maka anak dan cucu perusahaan BUMN tunduk sepenuhnya pada ketentuan dan prinsip dalam UU No. 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Selain itu, modalnya tidak berasal dari Negara dan tidak pula dimiliki oleh Negara. Demikian pula tidak termasuk BUMN, tidak terdapat kekayaan Negara yang dipisahkan yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian modal Negara kepada perusahaan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title