Zarof Ricar Ikut Rombongan Sunarto ke Madura, Diduga Upaya Loloskan PK Mardani H Maming

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta –Tersangka makelar kasus suap Rp triliun yakni eks pajabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kedapatan ikut dalam rombongan Ketua MA Sunarto untuk melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura pada tanggal 27-28 September 2024. Lawatan Zarof Ricar yang telah pensiun pada tahun 2022 bersama rombongan Ketua MA Sunarto ke wilayah Madura ini merupakan upaya untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Buntut Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Ikut Awasi PK Mardani Maming

Dari informasi yang beredar, Zarof Ricar ikut rombongan kerja hakim MA ke Madura dalam rangka suksesor hakim  MA Sunarto untuk Menjabat sebagai Ketua MA menggantikan Syarifuddin yang memasuki masa pensiun. Dari kabar yang berkembang kunjungan kerja hakim MA ke Madura disponsori Mardani Maming untuk bisa diloloskan peninjauan kembali (PK) sebagai barter kepentingan.

Lawatan Zarof Ricar bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto ke Sumenep diketahui dari surat kunjungan kerja pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernomor 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024 bertanggal 17 September 2024. Nama Zarof Ricar ada dalam  daftar 14 nama pimpinan dan pejabat disurat yang ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA.

PK Mardani Maming Harus Diawasi Ketat, Mafia Kasus Sudah Menjadi Momok di Lembaga Peradilan

“Dengan hormat bersama ini menginformasikan bahwa beberapa pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung pada tanggal 27 dan 28 September 2024 melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura,” bunyi surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep tersebut dikutip, Selasa, 29 Oktober 2024

Dalam surat tersebut, para pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bersama Zarof Ricar dan  Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto juga menggagendakan untuk  berkunjung ke Kraton, Sumenep pada tanggal 28 September 2024.

BHM Bela Koruptor Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan

“Sehubungan dengan hal tersebut mohon kiranya dapat berkunjung ke Kraton Sumenep pada tanggal 28 September 2024,” bunyi surat tersebut.

Adapun nama pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung yang akan melakukan kunjungan ke Wilayah Madura  antara lain ialah  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Saniarto dan Hakim Agung Dr. Nurul Elmiya.

Tak hanya itu, turut serta hakim Agung, Ibrahim, Muhammad Yunus Wahab dan Pri Pambudi Teguh. Ikut serta pula  hakim agung Muhammad Yunuss Wahab, Sugeng Sutrisno dan Sutarjo dalam lawatan ke Madura .

Dalam kunjungan itu, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Subiyanto, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Sugeng Santoso, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto dan Zarof Ricar.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 

menyoroti masih sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022. 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyoroti tindakan dari para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Meski tak eksplisit soal surat tersebut, Tessa secara tegas mengatakan, bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian dari Mahkamah Agung atau MA.

“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa.

Sementara itu, Jubir MA Hakim Yanto saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang dilakukan pimpinan MA, secara tegas membantahnya dan menyatakan surat yang beredar tersebut bukan surat resmi. 

“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep)," ujar Hakim Yanto. 

Dia juga menampik terkait kabar pimpinan MA akan merombak komposisi majelis hakim PK Mardani Maming yang berusaha mendepak dua hakim lainnya. 

"Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya," ucap dia.

Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.