Lapor Mas Wapres Terima Aduan PHK Massal, KTKI-P Tuntut Cabut Kepres 69/M/2024 dan PMK 12/2024

Anggota KTKI kunjungi Posko Pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’
Sumber :

Jakarta – Sejumlah anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mengunjungi Posko Pengaduan "Lapor Mas Wapres" untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terhadap kebijakan terbaru mereka. 

Hari Kesehatan 2024, Presiden Prabowo Didorong Tuntaskan Polemik Konsil Kesehatan Indonesia

Dalam laporan tersebut, anggota KTKI menuntut agar Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 69/M/2024 dicabut karena dianggap merugikan banyak pihak, terutama tenaga kesehatan.

Nelly Frida Hursepuny dan Rachma Fitriati, dua Komisioner KTKI-Perjuangan, mengungkapkan keluhan mereka tentang kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memberhentikan sejumlah anggota KTKI secara massal tanpa prosedur mitigasi yang jelas. 

Acara Firtual di Kupang, Komdigi Bahas Pencapaian Positif RI di Pertemuan HLF MSP dan IAF Ke-2

Mereka juga menyebut seleksi anggota baru untuk membentuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang terindikasi bermuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Kami datang ke Mas Wapres untuk mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Kami ingin beliau tahu betapa kedzaliman yang kami alami," ujar Nelly dalam pernyataan yang disampaikan di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta, dikutip Minggu, 17 November 2024.

Rano Karno Dilaporkan ke Bawaslu oleh PMJAK, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Rachma Fitriati, yang juga seorang Dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyatakan bahwa kebijakan ini telah merendahkan martabat tenaga kesehatan dan menganggap bahwa PMK 12/2024 serta Keppres 69/M/2024 harus segera dibatalkan untuk mencegah preseden buruk di lembaga non-struktural pemerintah.

“Pemimpin sejati bekerja untuk rakyat, bukan malah menjadikan mereka korban di saat kesulitan. Demi menegakkan keadilan, PMK 12/2024 dan Keppres 69/M/2024 harus dibatalkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga non-struktural lainnya di Indonesia,” tegas Rachma.

Halaman Selanjutnya
img_title