Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Datangi Bareskrim Terkait Kasus Dualisme Nama Ketua KORMI Kota Bekasi
Namun setelah berita soal dugaan penggunaan nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan data kependudukan itu mencuat, kini struktur KORMI Kota Bekasi berubah nama menjadi Dwi Setyowati.
"Padahal sebelumnya nama Ketua KORMI Kota Bekasi adalah Wiwiek Hargono, nama tersebut merupakan orang yang sama," katanya.
Dalam kaitan itu, Mandor Baya juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik penggunaan nama palsu tersebut.
"Kami menduga bahwa Tri Adhianto sendiri mengetahui bahwa penggunaan nama itu tidak sesuai dengan data kependudukan. Artinya, sebagai istri pejabat publik saat itu, dia telah menyebarkan informasi bohong dan dapat dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun," jelasnya.
Mandor Baya memastikan bahwa pihak penyidik segera memeriksa terlapor dan akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi dan Ketua Kormi Jabar.
Sebab Kormi Kota Bekasi ini sebagai salah satu organisasi yang penerima dana hibah baik dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi dan APBD provinsi Jawa Barat.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyelidiki aliran dana kepada rekening tertentu, yang jelas itu sudah ranah penyidik," pungkasnya.